Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi PT Adidaya Kreasi Digital
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan dan kesinambungan usaha Perusahaan dalam jangka panjang. Untuk menyatakan pandangan dan memutuskan suatu persoalan penting menyangkut kelangsungan usaha dan operasional Perusahaan, Dewan Komisaris dan Direksi mengadakan rapat secara berkala.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Agenda Rapat menyangkut rencana kerja, operasional, peluang usaha, serta isu-isu strategis yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. Di dalam rapat gabungan dibahas laporan-laporan periodik Direksi, di mana Dewan Komisaris memberikan tanggapan, catatan dan nasihat yang dituangkan di dalam risalah rapat.
Telaga Sindur Resto
Sabtu, 04 Desember 2022